
Dari interaksi tersebut karena melibatkan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya maka timbullah yang nama nya masyarakat. Masyarakat sendiri merupakan kumpulan antara manusia yang memiliki tujuan secara terorganisier untuk memenuhi kebutuhannya yang terbentuk dari dua orang atau lebih yang menyebabkan timbul berbagai hubungan atau pertalian sehingga mereka saling kenal-mengenal dan mempengaruhi.
Manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul antara satu sama lain, karena sifatnya yang suka bergaul, maka manusia disebut makhluk sosial atau zoon politicon (Aristoteles 384-322 SM). Karena sebagai makhluk sosial maka adanya timbal balik antara sesama manusia yang tidak bisa memisahkan diri dalam kehidupan masyarakat.
Di dalam kehidupan bermasyarakat manusia tidak hanya memenuhi kebutuhannya tetapi juga memenuhi kepentingannya. Kebutuhan itu merupakan aspek psikologis manusia dalam menjalani aktivitasnya yang mendasar, berbeda dengan tingkah laku manusia yang bersifat esensial bagi kelangsungan diri sendiri yang timbul karena dorongan untuk merasa puas yang merupakan bentuk dari kepentingan manusia.
Di dalam kepentingan tersebut akan menyebabkan konflik antara satu sama lain. Konflik kepentingan itu terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya sehingga mengakibatkan seseorang dirugikan karena kepentingan tersebut.
Setiap manusia ingin kepentingannya aman. Aman merupakan tidak ada gangguan dari manusia yang lain sehingga ia dapat memenuhi kepentingannya dengan tenang. Maka dari itu mereka mengharapkan kepentingan-kepentingan mereka di lindungi supaya tidak ada konflik, gangguan dan bahaya yang mengancam kepentingannya baik itu kepentingan dirinya maupun kepentingan kehidupan bersama.
Ganguan dan konflik kepentingan harus dicegah karena akan menganggu keseimbangan tatanan masyarakat. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat selalu seimbang, karena keadaan masyarakat yang seimbang maka bisa di ciptakan suasana yang tertib, damai dan aman. Oleh karena itu jika keseimbangan tatanan masyarakat terganggu harus segera di pulihkan ke keadaan semula.
Perlindungan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman atau peraturan berperilaku dalam kehidupan masyarakat disebut sebagai norma atau kaedah hukum.
Norma atau kaedah hukum di tetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, sehingga mudah di pahami oleh masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat yang menetapkan norma atau kaedah hukum harus turut serta sendiri dalam berlakunya norma atau kaedah hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada norma atau kaedah hukum tersebut.
Dengan sadar atau tidak, masyarakat di pengaruhi oleh norma atau kaedah hukum hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Dengan norma atau kaedah hukum tersebut memberi tahu mana yang boleh dijalannya manusia dalam bermasyarakat dan mana yang tidak boleh dijalankan.

Dalam norma atau kaedah hukum tersebut terciptalah sebuah peraturan yang memberi petunjuk kepada manusia bagaimana harus bertingkah laku dalam masyarakat. Peraturan hidup tersebut dinamakan peraturan kehidupan kemasyarakatan. Peraturan kehidupan kemasyarakatan mengatur, memaksa untuk menjamin kehidupan dalam masyarakat saling selaras dengan satu sama lain sehingga tidak terjadi benturan kepentingan.
Perlu kita ketahui hukum itu ada karena ada masyarakat, didalam masyarakat sudah pasti ada hukum, jadi antara hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Daftar Pustaka
Kansil,
C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
Mertokusumo,
Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Tutik, Titik,
Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustakaraya.





No comments:
Post a Comment