Media informasi terkini


Saturday, November 23, 2019

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM DAN RUANG LINGKUPNYA


Perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul dogmatik hukum (Ilmu Hukum Positif). Filsafat hukum adalah refleksi teoritis atau intelektual tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.

A. Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli
Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J.Gejssels 1, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosifie. Filsafat hukum adalah filsafat karena ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.

        Beberapa fakar mengemukakan pendapat mereka tentang filsafat hukum yaitu :
        Soetiksno (1976:10), merumuskan bahwa filsafat hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai bahan pertimbangan nilai-nilai.
     
        L. Bander O.P. (1948:11) bahwa filsafat hukum adalah ilmu yang membentuk bagian dari filsafat.
     
        Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:11) mengatakan “Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai: kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya : penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan/konservatisme dengan pembaharuan”.
     
        Menurut Mahadi (1989:10) : “Falsafah hukum ialah falsafah tentang hukum: falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum secara mendalam sampai ke-akar-akarnya secara sistematis”.
     
        Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan (1984:48) mengatakan bahwa Filsafat hukum adalah pendirian atau pengkhayatan kefilsafatan yang dianut orang atau masyarakat atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.

[1] Philipus M. Hadjon, Op. Cit., h. 4



Baca Juga : https://mywinknow.blogspot.com/2019/11/langkah-langkah-menjadi-polsuspas_21.html

B. Ruang Lingkup Filsafat Hukum
        Filsafat hukum sekarang bukan lagi filsafat hukumnya para ahli filsafat seperti di masa-masa lampau, akan tetapi merupakan buah pemikiran para ahli hukum (teoritis maupun praktisi) yang dalam tugas sehari-harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat. masalah-masalah hukum seperti :
       • Masalah-masalah hukum seperti ;
       • Hubungan hukum dengan kekuasaan;
       • Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya;
       • Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang ;
       • Apa sebabnya orang mentaati hukum;
       • Masalah pertanggungjawaban;
       • Masalah hak milik;
       • Masalah kontrak;
       • Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat;
       • Dan lain-lain.

Berkaitan dengan ajaran filsafati dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi :
      1. Ontology hukum yaitu mempelajari hakekat hukum, misalnya hakekat demokrasi,             
                hubungan hukum dan moral dan lainnya;
      2. Axiology hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan,
                kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya;
      3. Ideology hukum yaitu mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang
                dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang
                akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum;
      4. Epistemology hukum yaitu suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan
                dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakekat hukum atau masalah
                filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan;
      5. Teleology hukum yaitu menentukan isi dan tujuan hukum;
      6. Keilmuan hukum yaitu meta teori bagi hukum; dan
      7. Logika umum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem
                hukum dan struktur sistem hukum.

Baca Juga : https://mywinknow.blogspot.com/2019/11/tahapan-tahapan-menjadi-seorang.html


DAFTAR PUSTAKA
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Katalog Dalam Terbitan.
Rasjidi, Lili. 1996. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

No comments:

Post a Comment